Sejarah penyediaan air minum di Kabupaten Indramayu dimulai sejak tahun 1932 pada masa pemerintahan Belanda,
dengan kapasitas sekitar 20 liter per detik yang memanfaatkan sumber air baku dari saluran irigasi Sindupraja.
Namun, pada masa itu layanan air minum masih sangat terbatas dan hanya dinikmati oleh kalangan tertentu.
Setelah Indonesia merdeka, tepatnya pada tahun 1945, pengelolaan air minum beralih dari pemerintah Belanda kepada
Pemerintah Indonesia dan ditangani oleh Dinas Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu.
Seiring perkembangan kebutuhan masyarakat, pada tahun 1978 dibangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan kapasitas 70 liter
per detik yang dikelola oleh Badan Pengelola Air Minum (BPAM). Untuk menghindari dualisme dalam pengelolaan, pada tahun 1981
pemerintah daerah secara resmi membentuk BPAM sebagai lembaga pengelola air minum di Indramayu.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tahun 1985 serta didukung oleh Surat Keputusan Bersama Menteri
pada tahun 1988, pengelolaan BPAM diserahkan dan dikembangkan menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Indramayu.
Sejak saat itu, pembangunan instalasi pengolahan air terus dilakukan di berbagai wilayah di Indramayu,
baik yang bersumber dari BPAM maupun PDAM. Hingga tahun 2017, total kapasitas air yang terpasang telah mencapai 1.135 liter
per detik yang tersebar di tujuh cabang, dengan jumlah sambungan pelanggan mencapai lebih dari 104 ribu rumah.
Hal ini menunjukkan bahwa PDAM Indramayu terus berkembang dalam meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat.